Singgung Status Bharada E yang Telah Tembak Brigadir J, Purnawirawan Polri: Seperti Tak Kesentuh Hukum

Singgung Status Bharada E yang Telah Tembak Brigadir J, Purnawirawan Polri: Seperti Tak Kesentuh Hukum

Purnawirawan Polri Aryanto Sutandi-polisi ooh polisi-tangkapan layar youtube


Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

(BACA JUGA:Purnawirawan Polri: Bharada E 'Lebih Sakti' dari Jenderal)

Aryanto pun menyikapi saran publik yang dimana Bharada E harus menggungakan lie detector (pendeteksi kebohongan).

"Lie detector itu tidak akan berperan baik apabila yang diperiksa biasa bohong, lie detector hanya bisa mempan untuk orang yang gak pernah berbohong," ujarnya.

"Ketika dites itu keliatan dari detak jantungnya itu kelihatan sekali orangnya berbohong atau tidak, tapi kalu orangnya serin berbohong orangnya tenang-tenang saja,itu kelemahan lie detector" sambungnya.

Selain itu Bharada E dikatakan sakti karena pada saat ia datang ke Komnas HAM dikawal banyak orang.

(BACA JUGA:Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui... )

"Dibilang sakti karena ketika dipanggil Komnas HAM, kalau jenderal paling dikawal berapa orang 6-7 orang, ini Bharada E yang ngawal banyak orang pangkatnya lebih tinggi," tegasnya.

Brimob

Menurut kabar terbaru, Bharada E ditarik ke Mako Brimob oleh kesatuannya di tengah penyedilikan tewasnya Brigadir J dalam aksi Polisi tembak Polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Seperti diketahui kalau Bharada E terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu. 

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: