MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT: Kalau Tidak, Negara Bisa Kocar-kacir
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).-lspmui.org-
(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan: Insya Allah Untuk Kebaikan dan Perbaikan)
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya.
Sumber: