News

Eks Kasum TNI Sampaikan Komentar Heran Tahu Bharada E Kembali Bertugas di Brimob

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo sampaikan komentar heran tahu Bharada E sudah kembali bertugas di Brimob.

Johannes Suryo Prabowo menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @JSuryoP1.

Eks Kasum TNI itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.

Kali ini Johannes Suryo Prabowo memberi respons heran terhadap cepatnya Bharada E kembali bertugas di Brimob.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Tulis Komentar Mencengangkan Tahu Cepatnya Polisi Ciduk Penembak Istri Anggota Militer)

"Koq bisa gitu ya?," tulis Johannes, Minggu (31/7/2022).

Kicauan Johannes Suryo Prabowo mendulang 15 komentar, empat retweets, dan 12 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Eks Kasum TNI ini melantunkan komentar usai salah satu netizen bernama @alextham878 mengunggah cuitan serta video tentang Bharada E.

Dalam video tersebut, Bharada E sudah kembali bertugas di Brimob dan bukan lagi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Mengejutkan Soal Bharada E Diduga Dapat Ancaman dan Lapor ke LPSK)

Mabes Polri Benarkan

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) ungkap alasan mengejutkan kala membenarkan Bharada E kembali ke Brigade Mobile (Brimob).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Seperti diketahui kalau Bharada E terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu. 


Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

 (BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 75 Perwira Tinggi, Jabatan Wakasad dan Kasum Masih Kosong)

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

 Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 (BACA JUGA:Apa Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E? Ternyata... )

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 (BACA JUGA:Eks Kabareskrim Singgung Bharada E Dibebaskan dengan Alasan Membela Diri: Tidak Cukup, Sakti Namanya)

Pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

Admin
Penulis