Apa Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E? Ternyata...

Apa Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E? Ternyata...

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

Padahal Bharada E telah menjalani pemeriksaan LPSK. Lantas apa alasan LPSK belum mengabulkan permohonan Bharada E terkait kematian Brigadir J?

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengakuinya jika permohonan perlindungan Bharada E belum dikabulkan.

(BACA JUGA:LPSK Bakal Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasan Kuatnya)

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Mengejutkan Soal Bharada E Diduga Dapat Ancaman dan Lapor ke LPSK)

(BACA JUGA:Eks Kabareskrim Singgung Bharada E Dibebaskan dengan Alasan Membela Diri: Tidak Cukup, Sakti Namanya)

Ada sejumlah alasan yang membuat nasib permohonan pengajuan perlindungan Bharada E belum ditentukan.

Dikatakannya, LPSK masih menungggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E.

Diungkapkannya asesmen tersebut, dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak.

(BACA JUGA:Purnawirawan Polri: Bharada E Sedang menahan Air Mata )

(BACA JUGA:Bharada E Beri Keterangan Bohong? Begini Analisa Mantan Kabareskrim )

"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 31 Juli 2022.

Ditegaskannya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.

Selain itu LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: