Kok Bisa Otak Brigadir J Tidak Ada Ketika Kepalanya Dibuka saat Autopsi Ulang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Kok Bisa Otak Brigadir J Tidak Ada Ketika Kepalanya Dibuka saat Autopsi Ulang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Hendro Firlesso-tangkapan layar youtube

"Nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," ucapnya.

Ditegaskannya hasil autopsi yang ditemukan tim forensik akan dibeberkan secara lengkap ke publik.

Pembeberan hasil autopsi akan sesuai dengan amanah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.

(BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Relawan Terkait Pilihan Capres: Jangan Buru-buru)

"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” terangnya.

Usai diautopsi jenazah Brigadir J kemudian dimasukkan kembali ke dalam peti warna putih untuk selanjutnya dibawa lagi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar untuk dimakamkan di tempat semula.

Dimakamkan kedinasan

Kali ini pemakaman dilakukan melalui prosesi kedinasan Polri. Upacara pemakaman kedinasan kepolisian itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga sebagai bentuk penghormatan terakhir. 

Sebab Brigadir J meninggal dunia saat bertugas sebagai anggota Polri. 

PIhak keluarga mengaku sangat bersyukur atas hal ini. Kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: