Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius

Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

(BACA JUGA:Cecar Tim Forensik Polri Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Komnas HAM Dalami Proses Autopsi Jenazah)

"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan. 

Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. 

"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: