Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius

Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD berikan tanggapan soal autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarata atau Brigadir J.

Sebelumya, dokter forensik dan kepolisian telah melakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J. Hal tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus baku tembak sesama polisi.

Usai proses autopsi, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Lalu apakah hasil Autopsi jenazah brigadir j boleh diungkapkan kepada masyaraat.

Menurut Mahfud MD hasil Autopsi jenazah brigadir J boleh dibuka ke publik jika diminta oleh hakim.

(BACA JUGA:Hasil Autopsi Jenazah Kopda Muslim Cepat Keluar, Pomdam IV/Diponegoro: Keracunan)

(BACA JUGA:Enam Jam Autopsi Jenazah Brigadir J Rampung, Polri: Nanti Diungkapkan ke Publik oleh yang Berwenang)

"Ada yang mengatakan hasil Autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak dimnta, tidak dilarang untuk dibuka," ucap Mahfud MD kepada wartawan pada Jumat (29/7/2022).

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tuturnya.

Menurut Mahfud MD, arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang mebolak-balikan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.

(BACA JUGA:Besok Autopsi Jenazah Brigadir J, Hari Ini Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi)

Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Ia juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: