News

Muannas Alaidid Ledek Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa Polisi Kasus Meme Stupa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid ledek Roy Suryo pakai penyangga leher usai diperiksa polisi kasus meme stupa Candi Borobudur.

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Muannas Alaidid ikut berkomentar terhadap eks Menpora Roy Suryo yang pakai penyangga leher usai diperiksa polisi kasus meme stupa Candi Borobudur mirip muka Presiden Joko Widodo.

(BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Eko Kuntandhi Guyon: Apakah Keluar dengan Sepatu Roda)

"Hebat aktingnya," ledek Muannas Alaidid, Jumat (29/7/2022).

Cuitan Muannas Alaidid ini mendulang 11 komentar, tujuh retweets, dan 71 likes dari netizen sampai berita ini terbit.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum itu juga kembali melampirkan cuitan ledekan ke eks Menpora itu.

"Camera action ;)," tulis Muannas Alaidid.

(BACA JUGA:Penahanan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Tunggu Pemeriksaan Lanjutan)

Muannas Alaidid yang ini mendapat 15 komentar, sembilan retweets, dan 115 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Belum Ditahan

Di sisi lain penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan terhadap mantan Menpora yang berstatus tersangka Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan penyidik tidak akan menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada malam ini.


Roy Suryo sakit usai diperiksa Polisi kasus meme stupa (Tangkapan layar video Detikcom)--

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

(BACA JUGA:Muannas Alaidid Singgung Roy Suryo Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan: Sehat Sedikit Kemungkinan Masuk Sel)

Zulpan menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.

Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

(BACA JUGA:Sindir Balik Roy Suryo, Ferdinand Hutahaean: Mas Roy Kalau Butuh Bantuan Biaya Perawatan Kabari Saya)

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean ke Roy Suryo yang Jadi Tersangka: Saya Pikir Dia Setangguh Omongannya Ternyata..)

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

(BACA JUGA:Roy Suryo Sakit Usai Jadi Tersangka, Alifurrahman: Mungkin Dia Kena Karma Ferdinand Hutahaean dan Ahok)

Roy Suryo menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Admin
Penulis