Habib Rizieq Sudah Bebas, Dokter Tifa Usul HRS Bikin Partai Sendiri Karena..

Habib Rizieq Sudah Bebas, Dokter Tifa Usul HRS Bikin Partai Sendiri Karena..

Dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa dr Tifa.-Instagram/@tifauziatyassuma-

Hal tersebut membuat Dokter Tifa angkat bicara dengan membuat kicauan pada akun media sosial Twitter pribadinya.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu )

"Menurut saya, daripada HRS dituduh bikin polarisasi politik yang sesungguhnya dibuat oleh para oportunis, lebih baik sekalian saja HRS bikin partai," jelas Dokter Tifa.

"Di negeri ini, sudah telanjur sulit mengubah keadaan KL tidak langsung terjun ke kancah politik," sambungnya.

Pernyataan Tim Advokasi Habib Rizieq

Sebelumnya Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Jalani Masa Percobaan, Guntur Romli: Semoga Bisa Berubah)

Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Bersyarat Tapi Berstatus Tahanan Kota, Ini Penjelasannya)

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: