Polisi Curiga, Para Pemuda di Bekasi Sering Pergi ke Toko Kosmetik, Ternyata Temukan Ribuan Obat Terlarang

Polisi Curiga, Para Pemuda di Bekasi Sering Pergi ke Toko Kosmetik, Ternyata Temukan Ribuan Obat Terlarang

Satpol PP dan Dinkes Tangerang merazia toko kosmetik--

Tiga tersangka berinisial FZ (21), MI (21) dan AH (31) diamankan kepolisian karena terbukti menjual obat obatan terlarang kepada para remaja di wilayah tersebut.

"Total barang bukti obat-obatan yang kami amankan dari operasi Mei sampai Juli, tercatat sebanyak 9.132 butir Heximer, 3.328 Tramadol serta uang penjualan sebesar Rp2,4 juta," terangnya.

Karena perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: