Warga Serang Jualan Obat Terlarang di Anyer, Dapat Barang dari Tanah Abang Jakarta Pusat

Warga Serang Jualan Obat Terlarang di Anyer, Dapat Barang dari Tanah Abang Jakarta Pusat

Ilustras obat-obatan terlarang. (ist)-Rikhi Ferdian-FIN

BANTENG, FIN.CO.ID - Penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar terjadi di Cilegon, Banten.

Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap warga Serang berinisial MS (28).

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan MS diduga sebagai pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol. 

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

Senin (7/11/2022), Shilton mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pada Minggu malam (23/10/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Dari tangan pelaku, ungkap Shilton, diamankan barang bukti ratusan butir obat terlarang. 

"Barang bukti yang disita, di antaranya 477 butir Hexymer dan 44 Tramadol, satu telepon seluler, dan uang Rp 53 ribu hasil penjualan," ujar dia.

BACA JUGA:Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Berdasarkan keterangan tersangka, obat tersebut didapat dari daerah Tanah Abang, Jakarta.

Kemudian diedarkan ke wilayah Anyer.

Shilton mengatakan, MS atas perbuatannya dijerat Pasal 196 jo, Pasal 98 ayat 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"MS diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ungkap dia.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Konser Berdendang Bergoyang Terus Berjalan, Polisi: Dimungkinkan Ada Tersangka Lagi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: