Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Mengedarkan Narkoba, Ternyata Masih SMP Berumur 15 Tahun

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Mengedarkan Narkoba, Ternyata Masih SMP Berumur 15 Tahun

Pedangdut, Lilis Karlina-@liliskarlina22-Instagram

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Mengedarkan Narkoba, Ternyata Masih SMP Berumur 15 Tahun - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk dibangku SMP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat karena mendarkan narkoba.

Anak Lilis Karlina, berinisial RD  ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023. di daerah Ciwaren, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan jika RD masih duduk dibangku kelas 3 SMP dan masih berusia 15 tahun. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada minggu 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun," ujar Edwar saat konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kegirangan

"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," lanjut EdwaR.

Polisi pun menyita barang bukti narkoba berupa 925 butir obay hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexphenidyl milik RD.

Poliis mengungkapkan jika RD membeli obat terlarang tersebut melalui online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Buka Mudik Gratis untuk Warga Jawa Tengah di Jabodetabek, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

BACA JUGA:Kejagung Periksa Manager Kepesertaan DP4 dan Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, Terkait Korupsi

RD dijerat pasal 196 Undang-undang RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehata dengan ancaman pidana plaing lama 10 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: