Polisi Curiga, Para Pemuda di Bekasi Sering Pergi ke Toko Kosmetik, Ternyata Temukan Ribuan Obat Terlarang

Polisi Curiga, Para Pemuda di Bekasi Sering Pergi ke Toko Kosmetik, Ternyata Temukan Ribuan Obat Terlarang

Satpol PP dan Dinkes Tangerang merazia toko kosmetik--

BEKASI, FIN.CO.ID - Akibat mengedarkan obat-obatan tramadol yang tergolong golongan G, dua orang berinisial DE (37) dan DS (39) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan bermula saat seorang warga menginformasikan adanya pemuda yang mampir ke toko kosmetik di Kampung Bojong RT 001/001, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

(BACA JUGA:Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Denny Siregar: Harusnya Dari Awal Sebelum...)

"Kami awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang sering dikunjungi oleh pemuda-pemuda di Kedungwaringin," ucap Kompol Dedi Herdiana saat Konfrensi Pers, Senin 18 Juli 2022.

Dari informasi tersebut, para petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di toko kosmetik yang dikabarkan menjual barang terlarang.

Dari hasil penggeledahan, para petugas mendapati bahwa para pelaku menyimpan obat obatan daftar G yang berjenis Tramadol sebanyak 852 butir dan 883 jenis lainnya.

"Tersangka kemudian kami amankan untuk dilakukan interogasi, hasilnya dia mengaku ternyata hanya seorang penjaga toko tersebut," ungkapnya.

(BACA JUGA:Tujuh Jam Sebelum Baku Tembak, Brigadir J Minta Jangan Diganggu)

Selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan penelusuran dan didapati pemilik kios merupakan pria berinisial DE yang berasal dari Aceh Utara.

DE diamankan oleh pihak kepolisian di kontrakannya yang berlokasi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. 

Dari kontrakannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir Tramadol dan jenis obat obatan lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan tanpa izin secara resmi.

"Di kontrakan pelaku kami menyita barang bukti berupa 1.850 Butir Tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lainnya, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," jelasnya.

(BACA JUGA:Soroti Bharada E Pakai Pistol Glock 17, Eks Kabareskrim Aryanto: Memang Ada Ijinya?)

Tidak hanya kedua tersangka itu saja, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga menggerebek toko komestik lainnya yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: