Sudah Inkrah, Barbuk Narkoba Hingga Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Sudah Inkrah, Barbuk Narkoba Hingga Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah di Pengadilah Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (dok Kejari Kabupaten Tangerang)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil perkara  tindak pidana umum yang sudah inkrah di pengadilan. 

Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar mulai dari narkotika jenis ganja, handphone, pakaian, hingga uang dollar palsu.

BACA JUGA:Jelang Imlek, Stok Minyak Curah di Kabupaten Tangerang Berkurang Drastis

Sementara, narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender. 

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum). 

Mulai dari kasus narkotika, Undang-undang Kesehatan hingga peredaran uang palsu. Kasus tersebut sepanjang periode 2022 hingga 2023 yang sudah inkrah atau keputusan hukum tetap.

BACA JUGA:Data BPS: Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Banten 2022 Turun 0,32 Persen

"Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian," jelasnya, Jumat 20 Januari 2023.


Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Inkrah di Pengadilan Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (dok Kejari Kabupaten Tangerang)--

Dikatakan Ate, pemusnahan barang bukti berupa handphone, pakaian dan uang palsu dilakukan secara dibakar.

Adapun, sambungnya, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.

"Ada sabu dan ganja itu untuk kasus narkotika. Perkara pelanggaran Undang-undang kesehatan itu hexymer, tramadol dan obat jenis G lainnya," jelasnya lagi. 

BACA JUGA:Lagi Asyik Duduk di Pinggir Rel, Tukang Ojek Tewas Ditabrak Commuter Line di Tangerang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: