Miris! Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk Kalangan Pelajar SD, Polsek Cisoka Bungkam?

Miris! Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk Kalangan Pelajar SD, Polsek Cisoka Bungkam?

Kios di Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten tangerang Diamuk Massa karena Diduga Menjual Obat Terlarang (dok Ist)--

TANGERANG, FIN.CO.ID --  Peredaran obat terlarang di Kabupaten Tangerang sudah masuk kalangan pelajar Sekolah Dasar (SD). 

Hal itu terungkap pasca sebuah kios di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diamuk massa lantaran diduga mengedarkan obat terlarang. 

BACA JUGA:Ingat Wajah Wanita Ini Baik-Baik, Dia Ajak Dua Cowok Nyolong di Mall CBD Ciledug Pakai Modus Geser Tas

Kios di Desa Cempaka itu diamuk massa karena diduga menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Excymer.

Menurut warga sekitar kios, aktivitas peredaran obat terlarang di kios tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. 

Warga yang geram karena banyak anak-anak muda yang menjadi korban, akhirnya menuntaskan amarah dengan merusak kios tersebut.

Kemarahan warga terhadap keberadaan kios diduga menjual obat terlarang itu pun viral di media sosial (medsos). 

BACA JUGA:Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Kos Serpong, Polisi: Temukan Titik Terang

Dalam video dinarasikan, warga yang mengamuk merusak sejumlah fasilitas kios. 

Peristiwa itu disebut akun Instagram @infobalaraja terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022.

Dalam video terlihat sejumlah warga berkumpul di depan sebuah kios. Beberapa warga nampak membawa keluar etalase dagangan. 

Sementara, warga lainnya terlihat menemukan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Excymer yang terbungkus dalam plastik. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda di Serpong Tangerang Selatan, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi

Pada dinding depan kios juga terpampang tulisan "Disegel Warga". 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: