Terkuak! Ini Alasan Kuat Musni Umar Tidak Setuju PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Terkuak! Ini Alasan Kuat Musni Umar Tidak Setuju PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

Tindakan tersebut terkait dugaan penggunaan dana ACT yang dinilai melanggar perundang-undangan.

(BACA JUGA:Jelang PSIS vs Arema FC, Intip Perbedaan Signifikan Ranking Dunia Laskar Mahesa Jenar dan Singo Edan)

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per 6 Juli 2022 setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.

Ivan Yustiavandana juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui," ujar Ivan.

(BACA JUGA:Link Live Streaming Malaysia Masters 2022: Ahsan/Hendra Siap Gempur China, Apriyani/Fadia Lawan Kakak Beradik)

"Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," sambungnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ivan Yustiavandana juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

(BACA JUGA:Malaysia Masters 2022: Singkirkan Thailand, Ini Kunci Apriyani/Fadia Hadapi Tantangan di Lapangan)

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: