Jawaban Singkat Doni Salmanan, Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Jawaban Singkat Doni Salmanan, Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

Pasalnya, lokasi kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.

Dia pun menjelaskan konstruksi kasus Doni Salmanan itu, yakni Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," kata dia. 

Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: