Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya

Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.--Nu.or.id

MAKASSAR, FIN.CO.ID - Masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab hingga saat ini masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran mencari mangsa.

Sejumlah bukti pinjol ilegal masih berkeliaran diungkapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Dikatakannya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah menindak 618 pinjol ilegal hingga November 2022.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Setelah Ikut Bisnis Online, Kini Dikejar Debt Collector

"Pada bulan November 2022 ini, telah dilakukan penindakan 41 pinjaman online ilegal. Sehingga sepanjang 2022 ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 618 pinjol yang ilegal," katanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Dijelaskannya, selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal sejak awal tahun hingga November 2022.

Diterangkannya, dalam rangka penindakan pinjol dan investasi yang ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan Menkominfo, kementerian, asosiasi dan lembaga lain serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi.

BACA JUGA: Benny Ali Ungkap Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang-Pegang Brigadir J

Menurut dia, dengan langkah-langkah kolaborasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi tersebut, pihaknya semakin optimistis sektor jasa keuangan semakin siap dalam menghadapi ketidakpastian ke depan

"OJK proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya mengantisipasi risiko eksternal serta turut menopang perkembangan ekonomi ke depan," ujarnya.

BACA JUGA:OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga.

SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: