Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BANDUNG, FIN.CO.ID- Sejumlah korban penipuan mengamuk di ruang sidang saat mendengar Doni Salmanan divonis ringan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Vonis 4 tahun penjara Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Usai membacakan vonis itu, para korban penipuan Doni Salmanan yang ikuti jalannya sidang mengamuk. Mereka menduga ada permainan antara hakim dan pihak Doni Salmanan. 

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Hadirkan Ibu dan Istri Doni Salmanan di Persidangan

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah seorang bernama Alfred Nobel di ruang sidang. 

Mereka awalnya duduk tenang mendengar jalannya persidangan. Namun seketika mengamuk usai mendengar vonis 4 tahun penjara. 

Mereka nampak kecewa dengan hasil putusan hakim yang juga tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.

BACA JUGA:Jawaban Singkat Doni Salmanan, Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," tegasnya.

Nobel mengatakan pihaknya sudah tahu hasil putusan itu. Dia mengklaim punya bukti bahwa ada permainan dalam putusan 4 tahun penjara Doni Salman. 

BACA JUGA:Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan

"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar (Pengacara Doni Salman), yang bapaknya Hakim Agung hancur keadilan," bebernya.

"Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.

Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salman dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: