Jaksa Minta Hakim Hadirkan Ibu dan Istri Doni Salmanan di Persidangan

Jaksa Minta Hakim Hadirkan Ibu dan Istri Doni Salmanan di Persidangan

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BANDUNG, FIN.CO.ID -- Majelis hakim diminta untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan  dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta keduanya dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA:Jawaban Singkat Doni Salmanan, Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan Kepada Kejaksaan

Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh.

JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.

"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. Dalam dakwaan, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.

BACA JUGA:Terkini Masa Tahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kasus Quotex

Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.

Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.

"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada jantung," kata Doni saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: