Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan

Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan

Anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur menegur seorang mahasiswi yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). -Polrestro Jakarta Timur-Polrestro Jakarta Timur

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun. 

Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: