Brakk! Anggota Polisi Klaten Meninggal saat Ditabrak Mobil

Brakk! Anggota Polisi Klaten Meninggal saat Ditabrak Mobil

Anggota Polisi di Klaten ditabrak mobil hingga tewas-@netnews-instagram

FIN.CO.ID - Media sosial digemparkan sebuah insiden anggota Polisi Klaten tewas ditabrak mobil.

Anggota Polisi tertabrak mobil saat mengatur lalu lintas di Simpang Lima Klaten Town Square (Klatos). Kejadian ini terekam melalui kamera CCTV lalu lintas dan video ini beredar di media sosial @netnews.

Dalam video berdurasi 30 detik terlihat peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2023. Saat itu kondisi jalan sedang ramai.

Dari pinggir jalan, terlihat polisi sedang mengatur arus lalu lintas dan mobil dari belakang jalan.

Seketika mobil berwarna hitam belok ke arah kanan dan menabrak petugas polisi sampai terjatuh.

Lalu pengendara mobil langsung turun dan memberikan bantuan terhadap polisi yang tertabrak.

BACA JUGA:

Berdasarkan keterangan lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok, bahwa polisi yang ditabrak mobil tersebut telah meninggal dunia.

Polisi yang meninggal merupakan Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41). Pengemudi mobil berinisial B (35) warga Klaten Tengah.

Pengemudi diduga memainkan handphone (HP) saat menabrak Aiptu Anumerta Suharseno di Simpang Lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square.

"Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone," jelas Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok pada wartawan pada Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:


Kecelakaan yang menimpa anggotanya terjadi  tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian di simpang lima Klaten Town Square.

"Kejadian di simpang lima Klaten Town Square, saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan dekat pos karena arus ke timur padat. Kemudian ada kendaraan dari arah Pandanrejo (jalan Irian) mau ke arah Alun-alun," terang Riki.

Pengemudi mobil Stargazer itu, tiba-tiba belok dan tidak melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan berseragam. Mobil itu menabrak almarhum yang sedang bertugas.

"Akhirnya tertabrak. Kecepatan sekitar 20-30 kilometer per jam tapi saat belok menambah kecepatan," kata Riki.

BACA JUGA:


Akibatnya, korban mengalami patah di tulang pinggul lalu dibawa ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro tetapi dipindahkan ke RS di Solo untuk melakukan operasi.

"Dilakukan operasi di Solo dan operasi berhasil kemudian boleh dirawat di rumah dan tidak ada luka di kepala, serta sudah melakukan terapi. Saat kita tengok sudah bisa diajak komunikasi," ujar Riki.

Hari Senin, 1 Januari 2024 anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten mengalami drop dan meninggal dunia. Almarhum meninggal dalam tugas dinaikkan pangkat satu tingkat.

"Karena gugur dalam tugas mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Untuk tersangka sudah ditahan," kata Riki.

Riki meneruskan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3 yaitu kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Tersangka sudah ditahan dan kini kasusnya dalam proses pemberkasan.

"Ditahan, statusnya tersangka dan pemberkasan sudah. Kami imbau masyarakat saat berkendara fokus dan konsentrasi," pungkas Riki.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ???? (@net2netnews)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: