Soal Kasus Promo Holywings, Wamenag Ungkap Komentar Tak Terduga

Soal Kasus Promo Holywings, Wamenag Ungkap Komentar Tak Terduga

Logo Holywings Indonesia.-holywings.com-

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.

(BACA JUGA:Link Pendaftaran Disini! Pengguna Pertalite dan Solar Subsidi Harus Terdaftar dan Punya Aplikasi MyPertamina)

Wamenag yakin aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian maka saya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis," tutur Zainut dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak, menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi.

Sehingga, kata Deding Ishak, akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

(BACA JUGA:Gak Bisa 'Ujuk-ujuk' Cairkan PMN Untuk Garuda, Kemenkeu: Tunggu Laporan Kementerian BUMN dan Persetujuan DPR )

"Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakan hukum," kata Deding Ishak.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.

Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Negara G7 Sepakati Sanksi Baru Untuk Rusia, Harga Minyak Langsung Melambung)

Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. 

Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: