Tetap Buka di Bulan Puasa, 2 Toko Minuman Keras Kena Razia Polres Metro Bekasi Kota

Tetap Buka di Bulan Puasa, 2 Toko Minuman Keras Kena Razia Polres Metro Bekasi Kota

Barang bukti minuman keras yang diamankan petugas kepolisian-Dokumen Istimewa-

Tetap Buka di Bulan Puasa, 2 Toko Minuman Keras Kena Razia Polres Metro Bekasi Kota - Guna menjaga ketertiban di bulan puasa, Polres Metro Bekasi Kota melakukan operasi toko Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya mendapati toko miras beroperasi di bulan puasa dan tidak mengantongi izin.

"Kami melakukan giat operasi peredaran miras tanpa izin, bersama unit reksrim Polsek Bekasi Utara," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu 26 Januari 2023.

Menurut keterangan yang fin.co.id dapat, lokasi pertama penggerebekan berada di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

BACA JUGA:4.664 Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang ke-30

"Kami amankan 2 dus minuman keras merek intisari, jumlah total ada 24 botol yang kami amankan," ucapnya.

Tidak berhenti razia di 1 toko saja, pihaknya juga mendapati adanya toko yang beroperasi di bulan puasa dan tidak memiliki izin.

"Anggota di lapangan juga melakukan operasi peredaran Minuman Keras tanpa ijin, bersama unit Reskrim Polsek Medan Satria," ungkapnya.

BACA JUGA:Terciduk Tenggak Miras di Kawasan Pemkab Tangerang, Dua Pelajar Diamankan Satpol PP

Di wilayah tersebut, pihaknya mendapati Toko Jamu di Jalan Pejuang Jaya Medan Satria, yang menjual miras serta tidak memiliki izin.

"Kami amankan 6 botol Minuman keras merk angker bir, 12 botol intisari dan 12 botol anggur merah, jumlah total ada 30 botol," jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, seluruh barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota serta pemiliknya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: