Gak Bisa 'Ujuk-ujuk' Cairkan PMN Untuk Garuda, Kemenkeu: Tunggu Laporan Kementerian BUMN dan Persetujuan DPR

Gak Bisa 'Ujuk-ujuk' Cairkan PMN Untuk Garuda, Kemenkeu: Tunggu Laporan Kementerian BUMN dan Persetujuan DPR

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia-Dokumentasi Garuda Indonesia-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata masih menunggu laporan dari Kementerian BUMN terlebih dahulu, sebelum mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Garuda Indonesia Tbk. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban, dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Negara G7 Sepakati Sanksi Baru Untuk Rusia, Harga Minyak Langsung Melambung)

"Itu nanti tinggal Kementerian BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri Keuangan dan tim privatisasi," ujar Rio, demikian ia biasa disapa.

Menurut Rio, jika laporan dari Kementerian BUMN sudah diterima, pihaknya akan menyampaikan sesegera mungkin kepada Komisi XI DPR RI untuk disetujui.

Ia menjelaskan penetapan putusan homologasi Garuda Indonesia pada hari ini menunjukkan kreditur telah menyepakati penyelesaian utang perseroan dan disahkan pengadilan. 

"Itu langkah maju, artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya sudah tetap," tuturnya..

(BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Juli Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina)

Meski begitu, Rio belum memastikan berapa besaran PMN yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut lantaran tergantung dengan keputusan bersama DPR RI. 

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia akan melakukan rights issue sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan tersebut bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.

"Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Pemerintah mengalokasikan PMN dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.

(BACA JUGA:Cari Mobil Sedan 'Second' Harga Rp50 Jutaan? Cek Disini Daftarnya)

Kemudian, rights issue tahap kedua akan dilakukan pada awal III - IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: