KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Kurang, Mardani Ali Sera Tulis Kalimat Tak Terduga

KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Kurang, Mardani Ali Sera Tulis Kalimat Tak Terduga

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.-fraksi.pks.id-

(BACA JUGA:Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Tujuannya Minta Perlindungan)

Sekadar informasi kalau kurangnya anggaran KPU untuk Pemilu 2024 disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.

Yulianto menjabarkan kalau kebutuhan anggaran KPU 2022 memang sudah ditetapkan sebesar Rp8,06 triliun.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk KPU (Pusat) Rp0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp5,7 triliun.

Diketahui memang baru teralokasi pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2022 sebesar Rp2,4 trliliun.

(BACA JUGA:Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah Kemasan Rp14 Ribu Per Liter Bakal Dipasarkan di Supermarket)

“Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” kata Yulianto dalam keterangan resminya, Minggu (19/6/2022).

Tak hanya itu, Yulianto bilang bahwa kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.

Yulianto menuturkan bahwa hal tersebut menjadi penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU.

Karena pemerintah dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui PKPU Tahapan.

(BACA JUGA:Satgas BLBI Sita Lahan Aspac di Bogor, Luas 89 Hektare, Ada Lapangan Golf dan Hotel)

“Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” imbuh Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menyebutkan langkah yang dilakukan untuk penambahan anggaran KPU dengan mengajukan permintaan anggaran tambahan tahun anggaran (TA) 2022 kepada Menkeu (Menteri Keuangan) berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran) DPR.

Apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.

Selanjutnya hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran BUN (Bendahara Umum Negara) kepada DIPA KPU 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: