Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar

Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

(BACA JUGA:Kejar Target Kemajuan Indonesia Timur Melalui Pemberdayaan UMKM, Telkom Gelar Mini EXPO UMKM Makassar)

Tanah-tanah yang dimiliki oleh Mardani Maming itu mempunyani nilai mencapai Rp40,9 miliar.

Selain itu Mardani Maming juga mempunyai mobil Toyota Alphard, Nissan Xtrail, dan tiga unit motor dengan nilai Rp1,1 miliar.

Mardani Maming ternyata punya harta bergerak lainnya senilai Rp325 juta, kas Rp1,6 miliar, dan surat berharga bernilai Rp790 juta.

Sehingga jika ditotal-total harta kekayaan Mardani Maming pada saat itu menembus angka Rp44,8 miliar.

(BACA JUGA:Resmi Rekrut Fabio Vieira, Segini Biaya yang Dirogoh Arsenal Tebus dari FC Porto)

Menariknya lagi pada 2015, ketika maju jadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, harta kekayaan Mardani Maming menembus Rp67,1 miliar.

Tatkala menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Ketum HIPMI itu melaporkan harta kekayaannya sampai tiga kali.

Harta kekayaan Mardani Maming saat itu fluktuatif, yaitu sebanyak Rp46 miliar pada 2014, Rp17 miliar saat 2011, dan Rp26 miliar ketika 2010.

Sebelumnya, Kamis (2/6/2022), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketum HIPMI, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

(BACA JUGA:Viral! Lee Minho Nikahi Perempuan Jawa Tengah, Maskawinnya Bikin Melongo)

Usai dimintai keterangan, Mardani Maming mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: