Telkomsel Beli Saham GoTo Rp6,7 T, Konflik Kepentingan Kakak Kandung dari Menteri BUMN-Komisaris Utama GoTo

Telkomsel Beli Saham GoTo Rp6,7 T, Konflik Kepentingan Kakak Kandung dari Menteri BUMN-Komisaris Utama GoTo

Proses pencatatan perdana saham GOTO di BEI hari ini, Senin 11 April 2022. FOTO: Tangkapan layar Zoom--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Adanya pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel jadi sorotan DPR. 

Alasannya, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp6,7 triliun kepada PT GoTo yang telah berdiri sejak 2010 lalu. 

(BACA JUGA:Kompak Banget, Tiga Ketua Parpol KIB Jadi Menteri Jokowi, Airlangga: Membawa Indonesia Keluar dari Jebakan...)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak OJK untuk menyelidiki proses pembelian saham tersebut. 

Ia menduga, adanya konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT Goto tersebut. 

OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” kata Puteri, dikutip laman resmi DPR RI, Kamis, 16 Juni 2022.

(BACA JUGA:OJK Lagi Siapkan Aturan Promosi Insurtech: Wahai Perusahaan Asuransi, Kami Harap...)

Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan. 

“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

(BACA JUGA:Pemerintah Bakal Batasi BBM Bersubsidi ke Semua Mobil Pribadi, Dengan Catatan Ada Pembatasan Pengguna Solar)

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: