Terkini

Pilihan


OJK Lagi Siapkan Aturan Promosi Insurtech: Wahai Perusahaan Asuransi, Kami Harap...

OJK Lagi Siapkan Aturan Promosi Insurtech: Wahai Perusahaan Asuransi, Kami Harap...

Ilustrasi OJK-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan pemasaran produk asuransi melalui platform digital atau insurtech.

“Untuk perusahaan asuransi yang akan menjual dan mengelola insurtech kami harap komitmennya karena penjualan secara digital yang dilakukan platform insurtech yang boleh melakukan ke depan adalah perusahaan berbentuk pialang asuransi,” kata Riswinandi dalam webinar, Kamis, 16 Juni 2022.

(BACA JUGA:Polemik Soal Investasi Telkomsel di GoTo, Ekonom INDEF: OJK Harus Pertegas Aturan Business Judgment Rule)

Perusahaan asuransi diharapkan menjual produk yang mudah dipahami dan memberikan kepastian pengembalian dana nasabah melalui klaim secara mudah. Pasalnya, dana ini sebelumnya dibayarkan nasabah sebagai premi.

Riswinandi memandang pemanfaatan perkembangan teknologi digital masih dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi secara efisien.

Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang telah beraktivitas menggunakan teknologi digital, tetapi belum memahami asuransi.

(BACA JUGA:Mahendra Siregar Jadi Ketua Komisioner OJK, Puan Maharani Wanti-Wanti Jangan Ada Lagi Investasi 'Bodong')

Pada 2019, berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan, hanya 31,26 persen responden yang telah memanfaatkan jasa keuangan digital dan hanya 9,9 persen yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara daring.

Hanya saja, tata cara pemasaran produk asuransi secara digital yang mengurangi keterlibatan agen pemasaran perlu diperketat, misalnya untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

(BACA JUGA:Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya)

“Kami berharap surat edaran ini memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan asuransi maupun calon nasabah yang akan membeli produk asuransi, jadi keduanya bisa betul-betul saling transparan,” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: