Pemerintah Bakal Batasi BBM Bersubsidi ke Semua Mobil Pribadi, Dengan Catatan Ada Pembatasan Pengguna Solar

Pemerintah Bakal Batasi BBM Bersubsidi ke Semua Mobil Pribadi, Dengan Catatan Ada Pembatasan Pengguna Solar

Ilustrasi - Petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertamax ke mobil pembeli. Harga Pertamax sendiri ditetapkan naik mulai hari ini, jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. FOTO: Pertamina Patra Niaga--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan BBM kepada semua mobil pribadi (plat hitam) serta kendaraan dinas. 

Kebijakan ini diambil agar subsidi BBM tahun 2023 lebih tepat sasaran.  

(BACA JUGA:Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Cair Bulan Ini, Rp250 Ribu per Bulan Dipotong Pajak)

Hal ini disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dalam rangka penetapan Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN Tahun 2023 di Jakarta (14/6/2022).

Menyikapi hal ini Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto secara umum memahami kebijakan Pemerintah terkait BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran tersebut.  

Sebelumnya ia sendiri mengusulkan pembatasan pengguna BBM bersubsidi tersebut diberlakukan hanya untuk mobil mewah dan mobil dinas.

Sikap Pemerintah, dalam hal ini memang lebih tegas, yakni pembatasan BBM bersubsidi untuk seluruh kendaraan perorangan (kecuali pick-up) serta untuk mobil dinas. 

(BACA JUGA:Pedagang Gorengan di Bekasi Minta Maaf ke Pembeli Tak Kebagian Cabai)

"Artinya seluruh mobil pribadi baik mewah maupun tidak mewah tetap masuk dalam negative list pembatasan BBM bersubsidi ini. Di lapangan pelaksanaannya tentu akan lebih mudah," ujarnya, Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam rapat pembahasan tersebut dirinya juga mengusulkan agar subsidi tetap Pemerintah pada tahun 2023 untuk JBT solar ini dinaikan dari Rp500 per liter menjadi Rp3.500 per liter untuk menyesuaikan dengan kenaikan ICP (harga minyak mentah Indonesia) yang menyentuh angka $100 per barel.

Menurut Mulyanto hal ini penting, agar beban kenaikan harga minyak dunia tidak langsung ditimpakan pada masyarakat berupa kenaikan harga JBT solar, namun ditanggung Pemerintah yang bertindak sebagai shock absorber kenaikan harga-harga dunia.

Terkait pembahasan besaran subsidi tetap solar ini, memang cukup alot.  

(BACA JUGA:Ini Syarat Guru Madrasah non PNS yang Mendapatkan Tunjangan Insentif Bulan Ini)

Namun dengan catatan, bahwa akan ada pembatasan bagi pengguna solar bersubsidi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: