Seorang Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Ruang Sidang PN Jaksel: Mau Ketemu Sambo

Selasa 17-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Dalam video tersebut, terlihat Syariah yang memakai pakaian serba hitam sedang dibawa oleh salah satu polwa.

Syariah menyampaikan jika diriya mau bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Mau ketemu Sambo," ungkapnya.

BACA JUGA:Beredar Video Hakim Wahyu Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo, MA Turun Tangan Usut

BACA JUGA:Terungkap Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu Chad, Nanti Kamu yang Bunuh

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Beredar Video Hakim Wahyu Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo, MA Turun Tangan Usut

Jaksa Rudy juga mengatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

BACA JUGA:Ricky Rizal Bongkar Skenario Ferdy Sambo Sebelum Tunjukkan Amplop Berisi Rp500 Juta

Kategori :