Seorang Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Ruang Sidang PN Jaksel: Mau Ketemu Sambo

Selasa 17-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by TERANG MEDIA (@terang_media)

Tags : #syarifah #sidang tuntutan ferdy sambo #sidang kasus penembakan brigadir j #sidang kasus pembunuhan brigadir j #sidang ferdy sambo #sambo #penggemar ferdy sambo #jpu sidang ferdy sambo #jaksa tuntut ferdy sambo #hukuman ferdy sambo #ferdy sambo dituntut penjara seumur hidup #ferdy sambo #fans sambo berulah lagi #fans ferdy sambo
Kategori :

Terkait

Terkini