fin.co.id - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Istana Negara pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan desakan itu muncul setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.
Menurut KOSMAK, perkembangan perkara tersebut membuat ST Burhanuddin tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin Kejaksaan Agung.
"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI," ujar Sugeng, didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Monitor Indonesia, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam suratnya, KOSMAK menilai Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjalankan fungsi penuntutan secara independen sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi tersebut berpendapat independensi itu telah tercoreng di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, terutama setelah mantan Jampidsus terseret perkara hukum.
KOSMAK menyatakan tetap mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur negara. Namun, mereka menilai tujuan tersebut akan sulit tercapai apabila aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam surat itu, KOSMAK juga mengaitkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Organisasi tersebut menyebut kasus itu berawal dari laporan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, KOSMAK mengaku sebelumnya telah beberapa kali meminta Presiden memerintahkan audit investigatif terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN melalui sistem digital terintegrasi untuk mengusut dugaan manipulasi kualitas maupun harga batu bara.
KOSMAK juga menyampaikan sejumlah dugaan terkait keterlibatan Febrie Adriansyah dalam berbagai perkara lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap pihak tertentu dalam pengadaan batu bara, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh dugaan tersebut, menurut KOSMAK, perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ronald Loblobly menilai posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung telah kehilangan legitimasi moral maupun sosial karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.
Baca Juga
“Menurut KOSMAK, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin secara berkelanjutan” kata Ronald.
Sementara itu, Petrus Selestinus menilai independensi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum telah mengalami kemunduran.
“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI” tutur Petrus.
Selain meminta pencopotan Jaksa Agung, KOSMAK juga mendesak Presiden menolak usulan rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang diajukan melalui surat tertanggal 13 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai ST Burhanuddin sudah tidak memiliki legitimasi moral untuk mengusulkan pejabat yang akan mengisi jabatan strategis di Korps Adhyaksa.
KOSMAK turut menyoroti pencalonan Kuntadi sebagai Jampidsus. Menurut mereka, rekam jejak Kuntadi ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengisian jabatan tersebut.