“Jadi Kuntadi patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspec menjadi tersangka” ucap Petrus.
Di sisi lain, KOSMAK juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Carel Tucualu menegaskan, penahanan terhadap Febrie diperlukan sebagai bentuk penerapan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
"KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih," kata Carel.
(ADM)