fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dikabarkan sempat melakukan perbincangan via telepon dengan tokoh pergerakan, Said Didu. Dalam percakapan tersebut, Febrie yang kini berstatus tersangka korupsi dan TPPU dilaporkan bakal menempuh jalur praperadilan untuk melawan tuduhan hukum yang menyeret namanya.
Merespons desas-desus panas itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, memilih bersikap dingin dan enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," kata Anang kepada Disway Group, Kamis, 16 Juli 2026.
Anang mengaku mengetahui kabar pembicaraan telepon tersebut dari pertanyaan awak media. Ia menegaskan isu sensitif itu berada di luar kewenangan dan domain institusinya.
"Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu," kilahnya.
Kendati menutup rapat mulutnya terkait materi pembicaraan tersebut, Anang menggarisbawahi, setiap warga negara yang terjerat status hukum memiliki hak konstitusional yang sama untuk melakukan pembelaan diri di mata hukum.
"Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan, membela dirinya," tukasnya.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi belum memberikan respons resmi atas bergulirnya isu ini. Sementara itu, Said Didu yang dihubungi terpisah membenarkan adanya komunikasi lewat pesan singkat, namun meminta isi keterangannya tidak dipublikasikan ke media.
Kasus yang membelit Febrie tergolong kakap. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi dan pencucian uang sekaligus, yakni sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Perkara yang semula digarap oleh Kortas Tipikor Polri ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga
Pada momentum yang sama, Febrie memilih meletakkan jabatannya sebagai Jampidsus. Posisi strategis tersebut kini diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan penunjukan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihak Istana sejauh ini belum menerima dokumen usulan nama pejabat definitif untuk mengisi kursi Jampidsus yang lowong.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, langkah mundur yang diambil Febrie sepenuhnya merupakan hak personal sehingga tidak memerlukan instrumen formal berupa Keputusan Presiden (Keppres).
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres," ujarnya.