Berita ini memuat informasi mengenai dugaan bunuh diri berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan emosional, merasa putus asa, atau memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segeralah mencari bantuan dari keluarga, teman tepercaya, tenaga kesehatan, psikolog, atau layanan kesehatan mental di wilayah Anda. Bantuan tersedia dan Anda tidak harus menghadapinya sendirian.
fin.co.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (27) ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara. Belakangan, polisi mengungkap korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai mengalami pemerasan yang dilakukan dua perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka. Keduanya diduga memeras korban hingga korban mengambil keputusan tragis tersebut.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, dilansir pada Kamis 16 Juli 2026.
Adrian menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan FR agar datang ke apartemen tempat korban menginap. Namun, FR ternyata datang bersama rekannya, JS.
Setelah bertemu, korban membatalkan niat berhubungan intim dengan FR karena menilai penampilan pelaku tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Korban kemudian memilih berhubungan badan dengan JS.
Perselisihan terjadi setelah hubungan tersebut selesai. Kedua pelaku kemudian meminta tambahan pembayaran sebesar Rp4,5 juta di luar biaya yang sebelumnya telah disepakati.
"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," sebutnya.
Menurut polisi, korban terus mendapat tekanan dari kedua tersangka. Dalam kondisi terdesak, korban sempat mengancam akan melompat dari lantai 12 apartemen apabila tetap dipaksa membayar uang tambahan tersebut.
Bukannya mencegah, kedua tersangka justru disebut mempersilakan korban melompat jika memang tidak ingin memenuhi permintaan mereka.
Baca Juga
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya," ujarnya.
Kini, FR dan JS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 462 KUHP tentang memberi atau menghasut orang lain untuk bunuh diri dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. *