Polri Ungkap Alasan Limpahkan 3 Kasus Korupsi Besar ke Kejagung

fin.co.id - 12/07/2026, 21:52 WIB

Polri Ungkap Alasan Limpahkan 3 Kasus Korupsi Besar ke Kejagung

Kapolri membuka peluang profesional sipil mengisi jabatan tertentu di Polri.

Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Kortastipidkor Polri telah menjalankan serangkaian proses penyidikan secara intensif.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah:

  • Memeriksa 15 orang saksi.
  • Meminta keterangan dari dua orang ahli.
  • Melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
  • Menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Serangkaian langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis tersebut, kedua tersangka adalah:

  • Febrie Adriansyah (FA).
  • Don Ritto (DR).

Penetapan status tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah seluruh administrasi pelimpahan dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat sinergi penegakan hukum.

Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efektivitas proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

Fokus pada Tiga Kasus Korupsi Bernilai Besar

Ketiga perkara yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung mencakup dugaan korupsi dengan cakupan yang luas.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID