fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Budi, dugaan pemerasan itu menyasar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, KPK belum memerinci bentuk maupun mekanisme dugaan pemerasan yang sedang diselidiki.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Etik Suryani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah proses tersebut selesai, penyidik membawa Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penangkapan terhadap Etik Suryani menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Rangkaian OTT tahun ini diawali pada 9-10 Januari dengan penangkapan delapan orang dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Masih pada Januari, KPK kembali menggelar dua OTT yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Pada Februari, penyidik menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di bulan yang sama, KPK juga mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Baca Juga
Operasi berikutnya turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, KPK kembali menggelar tiga OTT berbeda yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Pada April, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diamankan dalam OTT ke-10. Sementara sepanjang Mei 2026, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan.
Memasuki Juni, KPK kembali aktif melakukan penindakan. Salah satu OTT membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
Pada bulan yang sama, penyidik juga menangkap Bupati Muara Enim Edison, seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT lanjutan, serta melakukan operasi lain yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.