Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

fin.co.id - 11/07/2026, 10:10 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Anang menjelaskan pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026, Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan milik pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis 9 Juli, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain aset tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca