fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah ekstra tegas untuk menjaga integritas para pegawainya. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengeluarkan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT.
Langkah berani ini menjadi bukti komitmen serius dari jajaran pemerintah daerah setempat dalam memerangi fenomena tersebut. Untuk memaksimalkan pengawasan, Pemprov Jabar juga aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna merumuskan penindakan hukum yang ketat.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," tegas Erwan dalam keterangan resminya di Bandung, Minggu, 12 Juli 2026.
Sanksi Tegas hingga Ranah Pidana bagi Pelanggar
Erwan menjelaskan bahwa pihak berwenang akan menjatuhkan segala bentuk sanksi kepada pegawai negeri sipil secara ketat. Proses ini tentu saja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Apabila perilaku atau aktivitas oknum pegawai tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah kriminalitas, Pemprov Jabar memastikan tidak akan segan untuk langsung mengambil tindakan hukum lanjutan. Mereka akan menyerahkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," tambah Erwan.
Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif dari masyarakat luas. Ia mengimbau warga untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat perlu mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dinas terkait maupun aparat kepolisian dapat menindaklanjutinya secara cepat dan tepat.
"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.
Landasan Hukum Penangkalan Degradasi Moral
Ketegasan di tingkat daerah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mencegah degradasi moral di tanah air.
Saat berbicara seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Yusril mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban besar untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak tatanan hidup.
Baca Juga
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ungkap Yusril.
Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketetapan ini tertuang resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus menghormati peraturan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.