fin.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai melimpahkan penanganan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntasan perkara.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena perkara-perkara yang ditangani memiliki nilai kerugian besar serta melibatkan sejumlah nama yang sebelumnya menjadi sorotan dalam proses penyidikan.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap, baik untuk administrasi penyidikan maupun barang bukti.
Menurutnya, seluruh dokumen penyidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Selain dokumen perkara, pelimpahan terhadap para tersangka juga akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Pelimpahan tersangka dilakukan bertahap. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," tambahnya.
Baca Juga
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Totok, langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Ia menegaskan, kerja sama antarlembaga diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan tanpa mengurangi kualitas pembuktian yang telah dikumpulkan oleh penyidik.