fin.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies. Desakan itu disampaikan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi.
KOSMAK menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK mengambil alih penyidikan maupun penuntutan apabila terdapat indikasi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain.
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp70 miliar yang disebut diberikan Purwati Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies dalam sengketa perdata melawan Marubeni Corporation pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Dugaan suap itu disebut mengalir melalui Zarof Ricar dan dikaitkan dengan sejumlah hakim agung, termasuk Sunarto yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung.
“Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik. Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk “menyandera” Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sugeng menjelaskan, Zarof Ricar telah mengakui menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Companies melalui Purwati Lee sejak diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024 setelah ditangkap di Hotel Le Meridien, Denpasar, Bali. Pengakuan itu kembali disampaikan Zarof saat menjalani persidangan pada 7 Mei 2025.
Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari total dana Rp200 miliar yang diduga disiapkan untuk memengaruhi putusan hakim pada tingkat kasasi dan PK melalui perantara Hakim Agung Soltoni Mohdally.
Saat penggeledahan di rumah Zarof, kata dia, penyidik tidak hanya menemukan uang tunai sekitar Rp1,2 triliun dan 51 kilogram emas batangan, tetapi juga sejumlah dokumen yang memuat catatan perkara serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan laptop yang diduga berisi data penting terkait perkara tersebut.
Namun, KOSMAK mempertanyakan tidak dicantumkannya barang bukti elektronik itu dalam Surat Dakwaan Nomor PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.
Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, majelis hakim yang menangani perkara Sugar Group Companies di tingkat kasasi maupun PK terdiri dari sejumlah hakim agung. Dalam perkara PK Nomor 818 PK/Pdt/2018, salah satu anggota majelis adalah Sunarto yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung.
KOSMAK juga menyebut keterangan Zarof Ricar di hadapan penyidik dinilai sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan pemberian uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan Sugar Group Companies.
Baca Juga
“Anehnya, Hakim Agung Sunarto dan kawan-kawan selaku pihak terduga penerima suap dan pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai terduga pemberi suap, hingga hari ini pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ketua MA Sunarto dkk tidak pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan agung,” tambahnya.
Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby turut menyampaikan dugaan bahwa penanganan perkara tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Dari sinilah KOSMAK menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk 'menyandera' Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement” tambah Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK.
KOSMAK juga menyoroti status Purwati Lee dan Gunawan Yusuf yang hanya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri pada Juli 2025. Menurut mereka, masa cekal tersebut kini telah berakhir, sedangkan penggeledahan di kediaman keduanya baru dilakukan sekitar enam bulan setelah Zarof ditangkap.
“Itupun setelah mendapat desakan publik. KOSMAK sedari awal mendesak Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tukasnya lagi.