fin.co.id - Perkembangan kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli terus berjalan di Polda Metro Jaya. Penyidik memastikan proses hukum masih berlanjut setelah upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor tidak menemukan titik temu.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan Direktorat Reserse PPA dan TPPO sebelumnya telah memfasilitasi ruang restorative justice untuk mempertemukan Inara Rusli dengan pelapor, Wardatina Mawa.
Namun dalam proses tersebut, pihak pelapor memilih menolak upaya perdamaian yang ditawarkan penyidik.
“Saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” katanya kepada awak media, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurut Andaru, penolakan itu membuat penyidik melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi kami tegaskan lagi ya, Saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli, beberapa ahli sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik berencana menghadirkan dua hingga tiga ahli guna mendalami unsur-unsur dalam perkara tersebut. Meski demikian, jadwal gelar perkara masih belum ditetapkan.
“Jadwalnya nanti kami sampaikan lebih lanjut ya,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan juga masih dalam proses dan belum rampung hingga saat ini.
“Hasilnya belum, nanti kami sampaikan kalau sudah ada hasilnya,” tuturnya.