News

Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB

fin.co.id - 19/06/2024, 11:47 WIB

Warga Jakarta yang hanya memiliki satu unit rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp miliar tidak akan terkena pajak - Ilustrasi (FIN)

Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB 045240

Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB 045240

Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB
Harap Tenang! Warga Jakarta yang Punya Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB 045240

fin.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa masyarakat kelas bawah tidak terkena dampak aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-2).

Heru menjelaskan, masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tidak akan terkena pajak.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Dua milyar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," ujar Heru di Taman Makam Pahlawan Kaibata, Rabu 19 Juni 2024.

Heru mengatakan, pajak PBB-2 itu bakal terkena dampak setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya.

Baca Juga

"Pensiunan, kalau dia punya rumah dan tanah satu, gratis. Baru terkena, setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ada hitungannya, saya enggak hafal,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu ditujukan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Juni 2024. (CAN)

Baca Juga

Sigit Nugroho
Penulis
-->