fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menerangkan, saksi pertama tersebut adalah GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.
"Kemudian SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," katanya, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun kedua saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan RR.
Baca Juga
- Memantapkan Nilai Kebangsaan, Brantas Abipraya Ikuti Pelatihan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhannas
- Kronologi 2 Bocah TK Meninggal Tenggelam di Wisata Air Jatiwangi
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023.
Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar memperinci, tiga saksi yang diperiksa yakni RFS selaku Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai.
"Kemudian, ERD selaku Kasi Lalu Lintas dan Angkatan Laut KSOP Dumai. TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM," ujarnya.
Hari Siregar, menerangkan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Baca Juga
- Kapolri Tunjuk Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
- PGN Punya 4 Desa Binaan Unggulan, Usung Beragam Inovasi Sosial
"Yakni atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.