News

Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

fin.co.id - 20/06/2024, 21:38 WIB

Pemkab Kutai Barat, Kalimantan Timur

fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus digenjot Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, gilliran IH yang merupakan tim konsultasi penyusun AMDAL yang diperiksa Kejagung, Kamis 20 Juni 2024.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saksi yang diperiksa berinisial IH selaku tim konsultasi penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

"Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujarnya. 

Baca Juga

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa komisaris PT Teras Purai Tonajaya. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menerangkan, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya, terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujarnya Kamis 13 Juni 2024.

Harli Siregar melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa 3 direktur PT Energi Batu Hitam termasuk direktur utama (dirut).

Pemeriksaan terhadap 3 direktur PT Energi Batu Hitam terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"3 Saksi yang diperiksa yaitu DH selaku Direktur Utama PT Energi Batu Hitam, DL selaku Direktur PT Energi Batu Hitam, dan DH selaku Direktur PT Energi Batu Hitam," katanya dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Sendawar Jaya penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Khanif Lutfi
Penulis
-->