Selain itu, informasi terkait laporan harta kekayaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Artinya, LHKPN tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh Sarjono Turin sebagai bentuk kewajibannya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Sarjono Turin Pernah Berkarir di KPK
Diketahui, Sarjono Turin diangkat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kajati Sumsel pada 9 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, Sarjono Turin menjabat Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus, Kejaksaan Agung.
Pengangkatan Sarjono Turin sebagai Kajati Sumsel ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Sarjono Turin diketahui juga pernah berkarir di KPK. Jabatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu adalah fungsional penuntut umum pada direktorat penuntutan deputi bidang penindakan.
BACA JUGA:
- KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Capai 97 Persen, Tapi...
- Pesan KPK ke Menteri dan Wakil Menteri Baru: Lapor LHKPN, Maksimal 3 Bulan Setelah Dilantik
Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN -fin/diolah-ELHKPN-KPK
Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN -fin/diolah-ELHKPN-KPK
501 Pejabat Kejaksaan Belum Lapor LHKPN
Terkait hal tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pernah mengklaim tingkat kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan LHKPN telah mencapai 95,9 persen.
Dari 12.417 pejabat kejaksaan yang wajib LHKPN, sebanyak 11.916 orang sudah melapor. Yang belum lapor tercatat 501 orang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan E-LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Kejaksaan Agung berkomitmen dan akan terus mendorong supaya kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ini bisa 100 persen," tegas Ketut Sumedana pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, telah meminta bidang pengawasan agar terus menerus melakukan monitoring adn evaluasi terkait kewajiban LHKPN.
Penuntasan laporan LHKPN, lanjut Ketut, juga tergantung dari KPK. Karena pelaporan tidak cukup dengan verifikasi administrasi saja. Tetapi harus ada pemeriksaan fisik. Tujuannya supaya laporan dapat dinyatakan lengkap.