Menurut Ketut Sumedana, ada sejumlah faktor yang menyebabkan LHKPN pejabat kejaksaan belum bisa mencapai 100 persen.
Di antaranya pejabat kejaksaan tersebut pindah tugas atau dikaryakan pada institusi dan kementerian. Sehingga tidak tercatat pada instansi barunya.
Lantas, bagaimana dengan pejabat kejaksaan sekelas Kajati Sumsel Sarjono Turin yang sudah 1 tahun menjabat, tetapi belum update LHKPN?
BACA JUGA:
Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN Kekayaannya Tertulis Rp 1,6 Miliar -fin/kejatisumsel/diolah-Instagram