News

Jelang Pemilu 2024, Instruksi Jaksa Agung Jangan Periksa Capres-Cawapres Terkait Kasus Korupsi

fin.co.id - 21/08/2023, 17:02 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya.

Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar jajarannya hati-hati dalam menangani kasus korupsi. Terutama yang menyebut-nyebut nama calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Adapun instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, yaitu: 

1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

BACA JUGA:

Sementera itu instruksi untuk jajaran Intelijen terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Jaksa Agung meminta agar:

1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

2. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

4. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

BACA JUGA:

1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

2. Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.

Admin
Penulis
-->