fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak sendirian, Dadan terseret bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga kuat bermain mata untuk memanipulasi pembentukan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar modus kotor para tersangka.
Menurut Syarief, program krusial yang menyangkut gizi anak-anak sekolah ini seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah.
Namun, di lapangan, proyek tersebut justru dicaplok oleh yayasan-yayasan yang sengaja diseting agar terafiliasi langsung dengan Dadan cs.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2026.
Praktik lancung ini berjalan mulus lantaran adanya intervensi langsung dari para petinggi BGN tersebut.
Syarief memaparkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk secara sengaja mengatur proses verifikasi pada portal kemitraan agar yayasan-yayasan 'binaan' mereka yang lolos, meskipun tidak memenuhi syarat hukum dan teknis.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Baca Juga
Keserakahan para tersangka kian benderang setelah Kejagung mengungkap perputaran uang haram dalam kasus ini.
Yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut diketahui meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap harinya dari dana program MBG.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," kata dia.
Pasca-penetapan tersangka, Kejagung bergerak cepat dengan langsung menjebloskan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ke sel tahanan. Langkah tegas ini diambil untuk mendalami lebih jauh gurita korupsi yang merusak program strategis nasional tersebut.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief. *